Satu Persatu Harta Surya Darmadi Disita, Terbaru Helikopter Diduga Hasil Korupsi Rp 78 Triliun

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Surya Darmadi sudah menjadi tersangka terkait korupsi uang negara sebasar Rp 78 triliun.

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun menyita sejumlah barang berharga termasuk sebuah helikopter.

# Baca Juga :ATURAN BARU Pemilu 2024, Eks Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

# Baca Juga :Komitmen Dukung Budaya Anti Korupsi, Kapolresta Buktikan di Lingkungan Polresta Banjarmasin

# Baca Juga :Kim Jong Un Tegaskan Korut Siap Perang Nuklir dengan AS dan Korsel

# Baca Juga :KPK Larang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi LNG

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.

Ketut sebelumnya mengatakan, ada 32 aset Surya yang telah disita. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali.

Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.

Ia mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam.