Imam mengungkapkan, saat diserahkannya raperda tersebut ke Kemendagri memang ada perbedaan antara judul dengan isi raperda tersebut.
“Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal. Kemendagri kemudian mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” ujarnya
BACA JUGA :
Bank Kalsel Jadikan BUMDes Agen Bank, Hanawijaya: Bikin Kantor Cabang Mahal Sekali
Politisi PDIP ini menambahkan, saat menyampaikan pembahasannya ke Kemendagri juga diikuti oleh Sekdaprov Kalsel, sehingga, raperda itu kemudian displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.
“Kita tunggu hasil fasilitasinya. Kalau sudah turun segera kita finalisasi di pansus untuk diparipurnakan, sehingga bisa menjadi Perda,” katanya.
Disebutkan Imam, akibat lambannya diterima hasil fasilitasi Kemendagri, untuk penundaan paripurna saja sampai lima kali.
“Semoga fasilitasi dari Kemendagri segera turun dan bisa kita paripurnakan,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







