BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Paripurna Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel di DPRD Kalsel kembali tertunda untuk kelima kalinya.
Rencananya, agenda Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel akan dilakukan pada Rapat Paripurna yang akan digelar pada Rabu 24 Agustus 2022, namun tertunda karena fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri belum turun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPRD Provinsi Kalsel hingga saat ini masih menunggu terbitnya Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.
BACA JUGA:
Bank Kalsel Resmi Laporkan Kasus Skimming ke Polda Kalsel, Total Kerugian Nasabah Rp 1,9 Miliar
Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel, Imam Suprastowo, pihaknya masih menunggu fasilitasi dari Mendagri sehingga belum bisa menggelar rapat paripurna di DPRD Kalsel untuk melakukan pengesahan raperda tersebut.
“Kami di pansus tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Semoga dalam waktu dekat ada keputusannya, sehingga bisa segera diparipurnakan,” kata Imam, Rabu (24/8/2022).
Dengan belum terbitnya Dampak belum terbitnya hasil fasilitasi tersebut, rapat paripurna untuk penetapan atau pengesahan atas payung hukum itu harus tertunda hingga lima kali.
Hal ini dikhawatirkan bakal memperlambat upaya pemerintah daerah dan dewan untuk terpenuhinya Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel hingga akhir tahun 2024 mendatang sebesar Rp3 triliun.
Meskipun dinyatakan oleh Ketua Panita Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel, Imam Suprastowo, tidak masalah bagi kami di Pansus karena tinggal menunggu terbitnya hasil fasilitasi tersebut.







