TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pengepul judi togel Hongkong tak bisa berkutik saat personel Satreskrim Polres Tabalong menangkapnya.
Pria pengepul judi togel Hongkong ini ditangkap saat berada di Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama anak buahnya selain mengamankan pelaku berinial, SR (44) juga berhasil menyita barang bukti.
# Baca Juga :Polisi Tanah Bumbu Tangkap Bandar Judi Togel di Pelabuhan Samudera Batulicin
# Baca Juga :Ibu dan Anak Jadi Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap Polisi, Lakukan Dor to Dor
# Baca Juga :8 Pelaku Judi Online di Kompleks Batola Residence Diciduk Polisi, Polisi Gerebek Warung Ini
# Baca Juga :VIRAL di Medsos, Kaisar Sambo Pimpin Konsorsium 303 Jaringan Judi Online, Ini Ancaman Kapolri
Warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel ditangkap saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (25/8/2022), membenarkan diamankannya SR karena judi togel hongkong.
“Saudara SR diamankan pada Senin (22/08/2022) malam,” katanya, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.
Menurutnya, penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat perihal maraknya judi togel hongkong di lingkungan mereka.
Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengetahui keterlibatan pelaku SR.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas bisa menemukan pelaku SR dan kemudian melakukan penangkapan.
Saat itu petugas mengamankan pelaku SR yang sedang berada di sebuah warung di Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Ketika ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengepul dari orang-orang yang memasang angka tebakan dan uangnya.
Setelah terkumpul kemudian dikirim pelaku lagi kepada orang lain yang diketahui bernama Heru alias Busu.
“Heru alias Busu saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Untuk jumlah uang yang terakhir disetorkan pelaku SR kepada Heru alias Busu diakuinya sebesar Rp 508 ribu.
“SR saat sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang turut disita berupa 2 buah handphone berwarna biru dan abu-abu serta 2 lembar robekan kertas berisi catatan nomor togel.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










