TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang sopir truk berinisial FR alias Aji (37), Selasa (23/8/2022) lalu diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
FR alias Aji diamankan diduga membawa kayu ulin tanpa dokumen yang sah, atau kayu ulin ilegal.
FR alias Aji, warga Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan saat melintas di wilayah Kabupaten Tabalong dengan mengendarai mobil truk warna hijau.
# Baca Juga :Tim Khusus Polres Tabalong Amankan Warga Banjarbaru, Simpan Minuman Keras Ilegal
# Baca Juga :Aksi Nekat Dua Lelaki di Tabalong Embat Uang BLT Puluhan Juta di Kantor Desa
# Baca Juga :Dilaporkan Warga, Perempuan Tabalong Digerebek Gegara Jual Miras di Rumah
# Baca Juga :Bikin Sumur Bor Bukan Air Keluar, Warga Tabalong Kaget Ada Semburan Gas
Truk yang dikemudikannya itu ketika diperiksa petugas ternyata bermuatan kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 150 batang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com, Kamis (25/8/2022), membenarkan diamankannya FR alias Aji.
FR alias Aji diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Saudara Aji diamankan di jalan Trans Kalsel Kaltim, tepatnya di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan mobil truk warna hijau,” jelasnya, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu ulin yang dibawa pelaku berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran tersebut dan hanya dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH).
Sehingga, lanjutnya, patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 ayat 1 Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Saat ini saudara Aji diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah truk warna hijau yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran,” tegasnya.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







