BATULICIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menyampaikan manfaat pajak yang dibayar oleh masyarkat bagi pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Yanih Helmi saat mnyapa konstituennya guna melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan tepatnya di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8/2022).
Sosialisasi kali ini yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA :
Monev Samsat Batulicin, Yani Helmi Ingin Penerimaan PAP Maksimal, Minta Tim Terpadu Pemprov Turun ke Daerah
Selain penjelasan dari Legislator Yani Helmi yang , melalui narasumber dari UPPD Samsat Batulicin yakni Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dan Kepala Subbag TU Arif Rahman Hakim, juga menyampaikan tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta ketentuan pajak lainnya.
“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan sosialisasi Perda. Dimana masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya. Adapun Sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Batulicin) ini.
Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.
“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” jelasnya.







