Namun, lanjut Paman Yani, menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat, sehingga tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau pungli.
“Alhamdulillah sampai saat ini saya belum menemukan itu, tapi kalau ada silakan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami sebagai anggota dewan. Dijamin langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dalam paparannya menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000,.
Hadirnya wakil rakyat inipun disambut baik oleh masyarakat. Yang mana disampaikan Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi berujar Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.







