“Kegiatan ini sangat membatu para pelaku usaha yang ada di Tanah Bumbu dalam pengurusan NIB,” ungkapnya.
Adanya Izin tersebut tentu akan mempermudah bantuan bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada pelaku usaha.
Salah satunya, pengusaha mikro akan lebih mudah mendapatkan bantuan baik dari perbankan maupun DKUMP2 apabila sudah memiliki izin.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian







