“Saudara Galon mengakui membeli barang haram tersebut sebesar Rp 2 juta di Kaltim,” ujar Yudha.
Hanya saja pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang menjualinya sabu itu karena komunikasinya hanya melalui hubungan telepon.
Begitu pula saat pesanan sabu di antar kepadanya, pelaku mengaku juga tidak ada bertemu karena barang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati.
“Menurut catatan polisi, saudara Galon ini juga pernah tersandung kasus Undang-undang Kesehatan pada tahun 2016,” ungkap Yudha.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







