TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – AG alias Galon (25), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan Polres Tabalong diduga terlibat peredaran sabu.
Galon ditangkap Satnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, saat berada di tepi jalan Desa Teratau, Rabu (24/8/2022) siang lalu.
Dari tangan pelaku Galon, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket.
# Baca Juga :TERNYATA Tak Hanya Kapolsek Berpangkat AKP yang Pakai Sabu, 3 Polisi Polsek Ini Juga Konsumsi Narkoba
# Baca Juga :Pemuda di Kotabaru Diringkus Polisi Pulaulaut Barat, Gara-gara Bawa 2 Paket Sabu
# Baca Juga :Warga Tanahlaut Ditangkap Polisi Tanah Bumbu akibat Ketahuan Simpan 10 Paket Sabu
# Baca Juga :Polda Kalsel Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Luar, 3,6 Kg Sabu, 299 Ekstasi dan 5 Tersangka Diamankan
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (26/8/2022), menyampaikan, saat ini AG alias Galon dan barangbukti -sabu diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 buah handphone warna biru, 1 buah kotak kecil warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan bening,’ ujarnya.
Disampaikan Yudha, ulah pelaku Galon ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
“Diamankannya saudara Galon ini berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” katanya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan hingga akhirnya bisa mengantongi ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya petugas mendatangi Desa Teratau dan dengan bermodalkan ciri-ciri yang didapat, akhirnya berhasil menemukan pelaku Galon sedang berada di pinggir jalan.
Pelaku tak bisa berbuat banyak dan saat itu juga bisa diamankan. Hanya ketika dilakukan pemeriksaan pada badannya petugas sempat tidak mebemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Tak mau percaya begitu saja, kemudian petugas membawa Galon ke kediamannya dan melakukan pemeriksaan kembali di bagian rumah.
Ketika itu petugas ada menemukan kotak berwarna merah muda yang diletakkan pelaku di dalam sepatu di bagian ruang tamu rumahnya.
Di dalam kotak berwarna merah muda itulah akhirnya ada ditemukan 5 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Pelaku Galon juga tak bisa mengelak lagi dan kemudian mengakui paketan sabu itu merupakan miliknya.










