BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polsek Banjarmasin Utara meringkus seorang pria berinisial AK (58) karena kedapatan terlibat tindak pidana perjudian online.
Dari informasi, AK diamankan oleh petugas di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat setempat, di mana lokasi itu kerap terjadi aksi judi togel online.
“Yang bersangkutan saat kami lakukan pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti transaksi perjudian togel online di dalam hp miliknya,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara saat konferensi pers di depan awak media, Kamis (25/8/2022) sore.
BACA JUGA:
Polresta Banjarmasin Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Dalam Kegiatan KKYD
BACA JUGA:
Dua Oknum Polisi Rampas Motor Warga, Kapolresta Banjarmasin Pastikan Tindak Tegas dan Proses Hukum
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berupa 2 buah telepon genggam, uang sebesar Rp 71 ribu, 1 buah ATM, dan 2 lembar struk bukti transfer.
“Pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dia dulu pernah ditahan pada tahun 2008 lalu,” ujarnya.
Diketahui, AK ini berperan sebagai pemasang sekaligus sebagai pengepul dari pemasang yang lainnya.
“Pemasang, dan pengepul dari pemasang. Saat diperiksa hpnya ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, yang kemudian dipasangkan pelaku ke situs online,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara.







