Kemudian pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







