BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Prihatin dengan masih banyaknya kapal nelayan dari Jawa Tengah (Jateng) yang menangkap ikan di wilayah tangkapan Kalimantan Selatan (Kalsel) menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel datang ke Jateng.
Pasalnya alat tangkap ikan cantrang tersebut bisa menjaring ikan kecil-kecil dan merusak terumbu karang.
Kepala DKP Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan, beberapa waktu lalu DKP Kalsel bertandang ke DKP Jateng untuk melaporkan perihal itu dan mencari jalan keluarnya.
# Baca Juga :Gali Bakat Atlet Melalui Kejuaraan Menembak Tingkat Provinsi Kalsel
# Baca Juga :Dispersip Kumpulkan Pustakawan Se-Kalsel, Tujuannya Percepatan Peningkatan Minat Baca
# Baca Juga :BMKG: Waspada 29 Wilayah Termasuk Kalsel Alami Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Hari Ini
# Baca Juga :Dispar Kalsel Siapkan Hotel bagi Kafilah MTQ Nasional, NTB di Hotel Aston Banua
“Kami meminta kepada DKP Jateng untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi nelayan yang masuk ke wilayah kita, mari saling menjaga karena sama-sama berusaha,” kata Rusdi, Banjarmasin, Jumat (26/8/2022).
Menurut Rusdi, DKP Jateng dan DKP Kalsel dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan MoU kerja sama dalam pengawasan, sehingga diharapkan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
“Kita mengimbau kepada nelayan Kalsel untuk tidak main hakim sendiri. Apabila ada menemukan kapal yang menangkap ikan di perairan Kalsel dan menggunakan cantrang, silakan laporkan ke DKP dan kepolisian terdekat,” ucap Rusdi.
Rusdi pun menyampaikan, meskipun sudah dilakukan patroli, namun menurut laporan nelayan masih ada ditemukan kapal nelayan Jateng yang nakal mencari ikan menggunakan cantrang.
“Saat patroli oleh petugas tidak ada ditemukan, namun usai patroli mereka nangkap ikan lagi alias kucing-kucingan,” kata Rusdi.
Pada 2020 hingga 2021 lalu disampaikan Rusdi, ada belasan kapal nelayan Jateng yang pihaknya laporkan dan proses di pengadilan karena mencuri ikan di perairan Kalsel dengan menggunakan cantrang.
“Semoga kedepannya tidak ada lagi nelayan Jateng yang masuk ke wilayah kita menangkap ikan menggunakan cantrang, karena ini sangat merugikan,” jelas Rusdi. (*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id







