REKONSTRUKSI di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bakal Hadirkan Semua Tersangka Pembunuh Brigadir J

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Polri bakal menggelar rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jdi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.

# Baca Juga :Tuntaskan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Penyidik Polri Bekerja Maraton

# Baca Juga :SAMBO Dipecat Tak Hormat! Layangkan Surat Minta Maaf Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Jatuh

# Baca Juga :BESOK, Polri Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

# Baca Juga :Bharada E Jadi Tumbal, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya

Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi menuturkan, rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawati.

“Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU,” ucapnya.

Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.

“Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas,” ungkapnya.

“Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” sambung Dedi.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com