JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ada indikasi kasus pembunuhan enam Laskar FPI atau kasus KM 50 memiliki kesamaan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua. Mobil saat peristiwa KM 50 terindikasi ada di lokasi pembunuhan Brigadir Yoshua.
Untuk itu, kuasa hukum korban enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar meminta agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mau membuka lagi vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang dijadikan tersangka pada kasus penembakan enam laskar karena banyak kejanggalan.
Hal itu Aziz sampaikan merespons pernyataan Listyo bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta baru atau kondisi hukum terbaru terkait kasus KM50.
# Baca Juga :REKONSTRUKSI di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bakal Hadirkan Semua Tersangka Pembunuh Brigadir J
# Baca Juga :Lulusan Akpol Terbaik Ini Ikut Dicopot karena Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
# Baca Juga :Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Pengacara Brigadir J Sebut Penyebabnya
# Baca Juga :Kapolri Listyo Sigit Tiba di DPR untuk Jelaskan Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo
“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” kata Aziz, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Aziz mencontohkan bahwa tidak ada bukti bila enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam BAP dan persidangan mengatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.
Tak hanya itu, ia juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka karena luka tembak tembus. Tapi, kenyataannya rusuk depan patah namun bagian belakang tidak.
“Apa peluru bisa belok belok begitu?” kata Aziz.
Aziz berpandangan ada ketidaksinkronan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.







