JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polri tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).
Istri Ferdy Sambo itu diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.
Namun Polri bekerja maraton untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi tersebut.
# Baca Juga :SAMBO Dipecat Tak Hormat! Layangkan Surat Minta Maaf Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Jatuh
# Baca Juga :BESOK, Polri Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
# Baca Juga :Bharada E Jadi Tumbal, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya
# Baca Juga :Kapolri Listyo Sigit Tiba di DPR untuk Jelaskan Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo
“Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022), seperti dikutip di tribunnews.com.
Dedi mengatakan berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)” ucapnya.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka,” jelas Agung.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







