JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pihak Mabes Polri dengan tegas menolak pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan.
Kapolri menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
# Baca Juga :STRATEGI Ferdy Sambo Ulur-ulur Waktu, Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri Sebut Itu Hak
# Baca Juga :Anggota DPR Dinilai Tak Serius Awasi Kasus Sambo, Suara ‘Sayang’ Jadi Buktinya
# Baca Juga :REKONSTRUKSI di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bakal Hadirkan Semua Tersangka Pembunuh Brigadir J
# Baca Juga :Tuntaskan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Penyidik Polri Bekerja Maraton
Ditambahkan Kapolri Listyo berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Listyo di Jakarta, Minggu (28/8/2022), seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, usai sidang etik, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sambo lantas mengajukan banding atas sanksi tersebut. Menanggapi hal ini, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit.
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










