BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Polsek Liang Anggang membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ditangkapnya IRT ini karena dia nekat menjual narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
IRT berinisial F (31) ini ternyata sudah berkali-kali membeli paket sabu dari langganannya yang juga seorang perempuan Acil M.
# Baca Juga :Ditangkap Petugas Polres Tabalong di Tepi Jalan, Galon Mengaku Beli Sabu dari Kaltim
# Baca Juga :TERNYATA Tak Hanya Kapolsek Berpangkat AKP yang Pakai Sabu, 3 Polisi Polsek Ini Juga Konsumsi Narkoba
# Baca Juga :Pemuda di Kotabaru Diringkus Polisi Pulaulaut Barat, Gara-gara Bawa 2 Paket Sabu
# Baca Juga :Warga Tanahlaut Ditangkap Polisi Tanah Bumbu akibat Ketahuan Simpan 10 Paket Sabu
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, tersangka mengaku sudah beberapa kali membeli dari seseorang dengan sistem putus. Tersangka membeli sabu sebanyak Rp 2,5 juta.
“Jadi tersangka sudah empat bulan melakukan transaksi dari Mei 2022 dengan membeli Rp 1,7 juta, kemudian di Juli lalu, hingga di 24 Agustus kemarin,” beber Aipda Kardi Gunadi, Senin (29/8/2022), seperti dikutip di banjarmasinpost.co.id.
IRT tersebut mengaku hasil penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polsek Liang Anggang ini dilakukan Macan barbar melalui Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E yang menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian Sabtu (27/8/2022) pukul 20.30 WITA petugas memastikan jika barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan penggerebekkan dan penggeledahan dengan disaksikan diduga tersangka dan Ketua RT setempat.
“Ditemukan satu buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi 28 paket sabu siap edar dengan berat total 1,06 gram yang diletakkan di sela – sela papan di bawah lantai rumah dan uang hasil penjualan sabu sebelumnya Rp 700 ribu,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







