MEDAN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pencurian di rumah dinas Bupati Asahan di Jalan Sudirman, Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya membekuk pelaku adalah I (57), warga Jalan Hamka, Kelurahan Kisaran Baru, Kabupaten Asahan saat ingin menjual barang curian.
# Baca Juga :Berkali-kali Lakukan Pencurian, Tukang Embat Material Menara di Tabaalong Akhirnya Terciduk
# Baca Juga :Kakek Pencuri Kelopak Mata dan Kulit Alis Jenazah di HST, Ternyata Dipercaya Bisa Sembuhkan Penyakit
# Baca Juga :Pencuri Dompet di Pasar Murung Pudak Dilepas, Polisi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
# Baca Juga :SADISNYA Pelajar SMP saat Jadi Pencuri, Ibu Muda Dibunuh Lalu Dilempar ke Septic Tank
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan pelaku mengambil 1 handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 warna mystic black yang berada di dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan itu.
“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu membuka laci dan mengambil handphone,” ujarnya seperti dikutip di antaranews.com.
Said menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban Cakra Bakti (42), warga Jalan Aksara Kompleks Pemda, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000, dan melapor ke Satreskrim Polres Asahan.
“Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan Jumat (26/8) sekitar pukul 19.00 WIB, personel menerima informasi bahwa pelaku hendak menjual handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini,” katanya pula.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) untuk membeli handphone tersebut, dan disepakati bertemu di Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Tinggi Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan seorang laki-laki diketahui bernama I, dan langsung diringkus dan menyita barang bukti handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2,” katanya pula.
Kasat Reskrim mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah dinas Bupati Asahan.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 dibawa ke Polres Asahan,” kata Said.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







