JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Otak dan tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Upaya banding tersebut ditempuh Ferdy Sambo setelah putusan sidang kode etik yakni pemberhentian tidak dengan horhat (PTDH) atau dipecat.
Upaya itu memicu Kapolri, Kompolnas, Eks Kabareskrim hingga keluarga Brigadir J angkat bicara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.
# Baca Juga :REKONSTRUKSI di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bakal Hadirkan Semua Tersangka Pembunuh Brigadir J
# Baca Juga :Tuntaskan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Penyidik Polri Bekerja Maraton
# Baca Juga :BESOK, Polri Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
# Baca Juga :Bharada E Jadi Tumbal, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya
Bahkan mereka menyebut itu bagian dari strategi ulur waktu, ada yang bilang banding adalah hak Ferdy Sambo.
Bahkan ada yang bilang upaya banding Ferdy Sambo hal yang pecuma.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat atau PTDH.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.
Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.
“Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH. Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya,” kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022), seperti dikutip di tribunnews.com.
Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.
Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.
Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.
“Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti.”
“Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya.”
“Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting,” kata Yusuf.
Susno Duaji: Upaya Banding Percuma
Senada dengan Yusuf, eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai Ferdy Sambo tidak akan memiliki dalih yang cukup untuk mengabulkan bandingnya.
Susno pun meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh KKEP.
Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati.
Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan.
“Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding.”
“Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya.”
“Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua,” kata Susno, Jumat (26/8/2022), dikutip dari youTube tvOneNews.







