Tetapi, kata Syahrani, jika putusan tersebut sudah keluar pihaknya tak bisa mengambil sikap secara langsung. Untuk itu, pihaknya meminta waktu melakukan pertimbangan pada putusan.
“Harus tahu dulu putusannya bagaimana, kami minta waktu satu Minggu. Kita tunggu sidang tunda besok,” jelasnya.
BACA JUGA:
Suami Ame Ratu Arisan Online Bodong Banjarmasin, Dituntut JPU Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Radityo Wisnu Aji menjerat MS dengan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 378 junto 55 KUHP yang diartikan pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Adapun pada persidangan pembacaan tuntutan lalu, MS dituntut oleh JPU selama 18 bulan, atau 1,5 tahun.
Dalam hal ini, MS sosok anggota polri itu merupakan suami dari Rizky Amelia alias Ame ‘Ratu Arisan Online Bodong Fiktif’ dengan jumlah kerugian korbannya hingga miliar rupiah.
Ia turut diseret dan diartikan ikut menikmati hasil dari penipuan tersebut.
(Kalimantanlive.com/Ilham)










