BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pembacaan vonis putusan terhadap MS suami Rizky Amelia alias Ame ‘Ratu Arisan Online Bodong’ kembali tertunda pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (29/8/2022).
Majelis hakim menyebutkan, persidangan MS dijadwalkan kembali di hari Selasa (30/8/2022) besok. Hal ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap untuk memutuskan.
“Putusan belum siap, untuk sidang putusan kita tunda ke hari esok,” kata Majelis Hakim dalam persidangan di hadapan terdakwa.
BACA JUGA:
MS Suami Ame Ratu Arisan Online Bodong’ Dituntut 1,5 Tahun, JPU Sebut Sesuai Tuntutan
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Syahrani menilai bahwa dalam putusannya Majelis Hakim belum siap untuk pertimbangan hukumnya.
“Karena pertimbangan hukum adalah urgen jadi pertimbangan hukumnya. Fakta hukum dalam persidangan, jika itu melesat maka kita akan melakukan perlawanan,” katanya.
Ditanya, bagaimana gambaran pihaknya terhadap putusan hukum dan langkah kesiapan menerima putusan.
Menurut Syahrani, dirinya akan menganalisa pertimbangan terlebih dulu.
“Kita akan lihat pertimbangan nya, masalah berat ringan itu bukan garis utama, tapi pertimbangan hukum itu yang jadi analisa kita,” ujar Syahrani.







