Mahesa Satrio Suami Rizky Amelai ‘Ratu Arisan Online Bodong’ Divonis 1 Tahun Penjara di PN Banjarmasin

Namun kata Syahrani, terdakwa menerima hasil putusan tersebut. Untuk itu pihaknya tak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Apa boleh buat, jika dia belum menerima kita bisa maju untuk melawan lewat pertimbangan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :
Amelia Ratu Arisan Online Banjarmasin, Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Uang Korban

Seperti diketahui, MS sosok anggota polri itu merupakan suami dari Rizky Amelia alias Ame ‘Ratu Arisan Online Bodong Fiktif’ dengan jumlah kerugian korbannya hingga miliar rupiah.

Dalam kasus ini, MS turut diseret menjadi terdakwa diartikan ikut menikmati hasil dari penipuan.

Dalam persidangan sebelumnya, Rizky Amelia dijatuhi vonis 1 tahun 9 bulan penjara di PN Banjarmasin.

(Kalimantanlive.com/Ilham)