Mahesa Satrio Suami Rizky Amelai ‘Ratu Arisan Online Bodong’ Divonis 1 Tahun Penjara di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mahesa Satrio alias MS, suami dari Rizky Amelia dijatuhi vonis hukuman 1 tahun pejara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).

Dalam Sidang Pembacaan Putusan, mejelis hakim menjatuhi vonis kurungan penjara selama 1 tahun penjara atau setara dengan 12 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menuntut selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

JPU mengenakan MS dengan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 378 junto 55 KUHP yang diartikan pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

BACA JUGA :
Suami Ame Ratu Arisan Online Bodong Banjarmasin, Dituntut JPU Hukuman 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA :
Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis MS Suami Ame ‘Ratu Arisan Online Bodong’ di PN Banjarmasin

JPU Radityo Wisnu Aji melalui Pendamping Safiri mengatakan, terdakwa telah menerima putusan tersebut. Namun pihaknya masih pikir-pikir.

“Terdakwa menerima namun kami dari JPU masih pikir-pikir, terkait banding dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Syahrani menyampaikan, inti dari sebuah putusan itu adalah dari pertimbangan hukum.

“Terdakwa menerima, jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun jika terdakwa masih mengatakan pikir-pikir saya masih bisa menelaah semua hasil putusan,” ucapnya.