BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Rizky Amalia alias Ame, terpidana penipuan arisan online fiktif di Banjarmasin saat ini tengah menjalani vonis pidananya yakni penjara selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Namun hingga Senin (29/8/2022), vonis hukuman berupa kewajiban membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
# Baca Juga :Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis MS Suami Ame ‘Ratu Arisan Online Bodong’ di PN Banjarmasin
# Baca Juga :Waspada Jeratan Arisan Online, Kadiskominfo HSS Imbau Masyarakat Jangan Lakukan Ini
# Baca Juga :MS Suami ‘Ame Ratu Arisan Online Bodong’ Dituntut 1,5 Tahun, JPU Sebut Sesuai Tuntutan
# Baca Juga :Suami Ame Ratu Arisan Online Bodong Banjarmasin, Dituntut JPU Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Menurut JPU Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, berbeda dengan eksekusi pidana penjara, eksekusi atas vonis restitusi memiliki ketentuan waktu lebih panjang.
“Untuk restitusi menunggu 30 hari setelah perkara inkrah, baru bisa dimulai mekanisme lelang,” kata Radityo dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (29/8/2022).
Ini berbeda dengan eksekusi pidana penjara yang langsung dapat dilakukan begitu putusan inkrah.
Diketahui karena Penuntut Umum dan terdakwa saat itu tidak menyampaikan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Senin (1/8/2022), maka perkara tersebut inkrah pada Senin (8/8/2022).
Artinya eksekusi restitusi melalui mekanisme lelang baru dapat dimulai pada pekan kedua Bulan September Tahun 2022.
Seperti dikutip di banjarmasinpost.co.id, Radityo menyebut belum ada indikasi dari pihak Rizky Amalia bakal membayarkan kerugian para korban.
Sehingga kata Radityo, kemungkinan lelang atas barang-barang bukti bakal dilakukan untuk merestitusi kerugian para korban yang tercantum dalam berkas perkara.
Dimana dalam perkara ini ada lebih dari 60 barang bukti berupa barang-barang mewah yang dicantumkan termasuk satu unit rumah milik Rizky Amalia di kawasan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin.
Pelaksanaan lelang tak ditampik Radityo kemungkinan juga akan memakan waktu, pasalnya harus didahului appraisal berkoodinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.







