BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) akhirnya resmi menaikkan tarif air bersih terhitung mulai 1 Septtember 2022 sebesar 10 persen kepada pelanggan.
Pengenaan tarif baru air minum PT AM Bandarmasih (sebelumnya PDAM Bandarmasih) ini diberlakukan sejak pemakaian Bulan Agustus 2022 atau pembayaran tagihan Bulan September 2022. Hal tersebut diberlakukan bagi seluruh pelanggannya.
BACA JUGA :
Cegah Kerugian, PDAM Tala Naikkan Tarif Air Minum Mulai Juni 2022, Pelanggan Masih Dapat Subsidi
BACA JUGA:
Direktur Operasional PDAM Bandarmasih : Perbaikan Pipa 500 mm di Jalan Soetoyo Hampir Tuntas
Direktur Utama PT AM Bandarmasih, Yudha Achmadi mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah berdasarkan Perwali Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022.
Selain penyesuaian tarif sendiri, pihaknya juga menjanjikan akan memperbaiki pelayanan pelanggan PDAM.
“Dari kenaikan tarif ini akan kita investasikan untuk pelayanan pelanggan juga, dan yang menjadi prioritas ini ada di daerah Banjarmasin Barat,” kata Dirut PTAM Bandarmasih itu saat menggelar press release, Selasa (30/8/2022).

Penyesuain tarif ini sesuai dengan keputusan SK Gubernur nomor 118 tentang batas atas batas bawah.
Sebelumnya, rencana PTAM Bandarmasih menaikkan tarif masih mendapat penolakan para anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam dialog antara Komisi II dan jajaran PTAM Bandarmasih, belum sepakat dengan rencana kenaikan tarif air bersih yang ingin dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut.







