VIRAL Video Pemuda Hajar Wanita Pemilik Toko Ponsel di Tanahbumbu, Pelaku Merasa Tak Puas

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah unggahan video memperlihatkan seorang pemuda menghajar perempuan pemilik toko ponsel di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (30/8/2022).

Aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV tersebut menjadi viral di media sosial.

Insiden penganiayaan remaja yang kemudian diketahui seorang pelajar ini berlangsung di toko Polsel Lizda di Jalan Transmigrasi Plajau, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Insiden penganiayaan perempuan pemilik toko ponsel ini diduga terjadi lantaran pelaku tak puas dengan hasil servis HP di toko ponsel tersebut.

# Baca Juga :VIRAL Twitter, Pedagang di Bandung Terima Amplop Kosong Jokowi, Istana Minta Staf ke Pasar

# Baca Juga :VIRAL Video Aksi Diduga Begal Bokong Wanita Bersaksi di Denpasar Bali, Korban Tidak Lapor Polisi

# Baca Juga :VIRAL Video Khabib Nurmagomedov Hancurkan Drone dengan Satu Pukulan Mematikan

# Baca Juga :Viral! Video Exploitasi Anak di Banjarmasin Terulang, Direspons Kemensos RI, Begini Kata Dinas Sosial

Aksi ini terjadi pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00 wita. Saat aksi pemukulan tersebut, pemuda berusia 18 tahun tersebut, sempat dilerai sang ibu, namun usaha sang bunda pun tak berhasil menghentikan kebrutalan pemuda tersebut.

Aksi brutal pemuda ini, membuat pemilik ponsel juga melakukan perlawanan dan sempat ada aksi guling-guling di lantai selama perkelahian berlangsung.

Kini pelaku berinisial IS (18) warga Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat, diamankan jajaran Polsek Simpangempat setelah mendapatkan laporan dari korbannya.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono didampingi Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Rabu (31/8/2022) membenarkan kasus penganiayaan sekaligus pengrusakan tersebut.

” Iya, pelaku sudah kita amankan karena melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap pemilik ponsel Lizda, ” katanya, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.

Sementara untuk motif pelaku, diduga karena alasan HP yang diperbaiki pemilik ponsel tidak sesuai sehingga membuat pria ini marah dan sempat cek-cok.

“Setelah sempat cek cok, si pelaku langsung menarik rambut korban dan memukul korban berkali-kali, ” terangnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Simpangempat, pelaku statusnya masih pelajar namun untuk umur dianggap sudah cukup 18 tahun dan proses hukum tetap berjalan.

“Pelaku kita proses setelah adanya kasus pemukulan dan pengrusakan itu sesuai aturan hukum yang berlaku, ” tandasnya.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com