JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dipecat Polri karena terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
# Baca Juga :Ini Alasan Kapolri Listyo Sigit Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
# Baca Juga :STRATEGI Ferdy Sambo Ulur-ulur Waktu, Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri Sebut Itu Hak
# Baca Juga :Respons Kapolri Listyo yang Singgung Kasus Tewasnya Laskar FPI KM 50: “Apa Peluru Bisa Belok?”
# Baca Juga :MENDADAK GADUH, Dirapat Komisi III DPR-Kapolri Terdengar Suara Perempuan Panggil Sayang
Pemecatan ini merupakan komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi yang terus berlanjut.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022, Seperti dikutip di indomedia.co.
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







