JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah menetapkan harga baru BBM jenis solar, pertalite, dan pertamax hari ini. Harga BBM jenis solar naik menjadi Rp 6.800 per liter, pertalite naik menjadi Rp 10.000/liter, dan pertamax naik jadi Rp 14.500/liter.
Menyikapi kenaikan harga BBM itu Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (6/9/2022).
Demo besar-besaran tujuannya untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru diumumkan pemerintah.
# Baca Juga :HARGA BBM Naik, Sejumlah SPBU Tutup, Ada Apa Ya?
# Baca Juga :SPBU di Banjarmasin Langsung Naikkan Harga BBM, Pertalite Rp 10 Ribu, Solar Subsidi Rp 6,800 Per Liter
# Baca Juga :BREAKING NEWS Jokowi Akhirnya Naikkan BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax, Lihat Rinciannya
# Baca Juga :BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax Naik!
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di DPR RI dengan tuntutan agar pimpinan DPR memanggil para menteri terkait kebijakan perekonomian.
“Pimpinan DPR atas nama komisi terkait ESDM DPR RI harus berani membentuk pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja) BBM,” kata Iqbal dalam siaran pers, Rabu (3/9/2022), seperti dikutip di kompas.com.
Iqbal menjelaskan, kenaikan harga BBM bakal menyebabkan inflasi yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat yang sudah turun 30 persen.
Ia juga menyinggung upah buruh yang tidak naik dalam 3 tahun terakhir serta kebijakan pemerintah yang akan mengitung kenaikan upah minimum kawasan (UMK) tahun 2023 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal mempersoalkan kenaikan harga BBM di tengah turunnya harga minyak dunia yang menurutnya memberi kesan bahwa pemerintah hanya mencari untung di tengah kesulitan rakyat.
Ia juga menilai subsidi upah yang dikucurkan pemerintah tidak akan menutupi kenaikan harga akibat inflasi.
Iqbal pun khawatir kenaikan harga BBM ini bakal meningkatkan ongkos energi industri yang dapat memicu terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja.
Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa oleh Partai Buruh dan organisasi buruh juga akan digelar di sejumlah kota besar lainnya.
“Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” kata Iqbal.







