LPSK Sebut 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, No 4 Bikin Geleng Kepala

5. Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Kerap Bertemu

Kejanggalan keempat menurut Edwin, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.

Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.

Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.

“Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan,” ucap dia.

6. Masih Satu Rumah

Kejanggalan lainnya menurut Edwin adalah bahwa Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi masih berada satu rumah sejak tanggal 7 Juli di Magelang hinggsa sampai Jakarta.

“Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC,” sambung dia.

Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang
diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.

“Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” tutur dia.

Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.

Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.

“Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” kata dia.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC,” kata Hasto.

Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu ke publik.

Sebab, untuk berkaitan motif adalah hak dan wewenang ranah kepolisian untuk mempublikasikan.

“Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian,” ungkapnya.

Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu, keterangan yang disampaikan Bharada E berimbas pada terbantahkannya skenario yang dibuat Irjen Ferdy Sambo yang awalnya peristiwa itu adalah tembak menembak.

“Iya karena keterangan itu sangat kunci berkat kesaksian dia. Karena itu lah semua skenario berantakan,” ujar dia.

Untuk menjaga keterangan tetap dalam koridor kesaksian hukum, LPSK berkomitmen mendampingi Bharada E agar pernyataan-pernyataan tidak berubah.

Bahkan, LPSK akan terus mengawal Elizier sampai nanti proses persidangan dimulai.

“Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap. Kami akan terus dampingi,” kata Hasto.