“Korban masih sempat lari dan terjatuh ke dalam sumur di depan rumah warga dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Ia mengatakan korban dievakuasi oleh tim relawan dan dibawa ke Rumah Sakit Datu Sanggul.
“Sementara pelaku, pada pukul 08.00 wita langsung diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti ke Mapolres Tapin untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu lembar jaket warna hitam.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










