SOSPER Pajak Daerah di Kotabaru, Paman Yani Konsisten Dorong Kemudahan Layanan bagi Wajib Pajak

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (2/9/2022).

Sosialisasi Perda di daerah pemilihan (Dapil) VI Kalsel, kali ini yaitu berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam paparannya Yani Helmi menyampaikan tentang pentingnya masyarakat untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi pembangunan berbagai pelayanan dan fasilitas yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat luas.

BACA JUGA: Yani Helmi Minta Pengelolaan SPBN Batulicin Diserahkan ke Koperasi Agar Nelayan Bisa Dapatkan Solar Bersubsdi

“Pajak ini kan dari masyarakat untuk masyarakat. Wajib pajak berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Paman Yani sapaan akrabnya Muhammad Yani Helmi, juga memastikan untuk terus mendorong agar masyarakat selaku wajib pajak, mendapatkan kemudahan dalam membayarkan pajak.

“Semenjak saya menjadi anggota DPRD, sangat konsisten untuk mendorong agar masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak, terutama bagi konstituen saya yang ada di Kotabaru dan Tanah Bumbu ini karena sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Namun demikian, menurutnya masih saja terdapat kesulitan yang menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru yang notabenenya adalah wilayah kepulauan untuk membayarkan pajak, yakni untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang harus ke Mapolda yang berada di Banjarmasin. Sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.