Menanggapi hal tersebut, PT MJAB diwakili Muhammad Surikin mengatakan, pihaknya telah memiliki izin operasi produksi. Sedangkan jarak aktivitas tambang sejauh 200 meter dari pinggir jalan.
Kata Agus, sebelum berproduksi pun, perusahaan telah melakukan evaluasi lapangan dan menjalankan program CSR.
BACA JUGA:
Bank Kalsel Serahkan CSR ke Pemkab Tanah Bumbu, Komitmen Jaga Lingkungan Hidup
“Tahun ini kami baru saja melakukan perbaikan rumah untuk warga terkena dampak. Sebesar Rp 30 juta rupiah bagi rumah rusak berat dan Rp 22,5 juta rupiah untuk rumah kerusakan sedang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah yang akrab disapa H Upi menegaskan, untuk mengetahui keadaan sesungguhnya terkait perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap warga, maka perlu dilakukan pengkajian langsung di lapangan.
“Untuk memastikan perusahaan mana yang harus bertanggung jawab terkait dampak yang ditimbulkan, perlu cek dan ricek dan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
H Upi juga mempersilakan kepada masing-masing anggota dewan yang berhadir memberikan tanggapan atas pembahasan dampak aktivitas pertambangan batubara tersebut.
Dari semua tanggapan yang disampaikan anggota DPRD Tanah Bumbu, secara garis besar meminta perusahaan memperhatikan warga yang terkena dampak.
Para wakil rakyat Tanah Bumbu juga meminta pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti usulan warga.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian










