BREAKING NEWS Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022, Kalsel Segini

Rincian Tarif baru ojol

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000

Editor : NMD/Kalimantanlive.com