JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah RI resmi melakukan kenaikan tarif ojek online (ojol) per hari ini, Rabu (7/9/2022).
Namun, tarif baru ojol ini mulai diberlakukan Sabtu 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.
# Baca Juga :BBM Naik, Disdag Kalsel Terus Pantau Harga Bahan Pokok dan Gelar Pasar Murah di Sini
# Baca Juga :Aksi Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM, Massa dan Dewan Berkomitmen, PMII: Terus Kawal
# Baca Juga :BREAKING NEWS: Massa PMII Geruduk DPRD Kalsel di Banjarmasin, Tolak Kenaikan BBM
# Baca Juga :Imbas Kenaikan Harga BBM, Disdag Kalsel Terus Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip di kompas.com, Rabu (7/9/2022).
“Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” lanjutnya.
Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro.
Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
“Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.
“Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” ucap dia.










