KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial KM alias Yudi (31) ini tidak bisa lagi berkilah saat berhadapan anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.
KM tak bisa berbohong terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya, KM ditangkap di Lapangan Futsal Oemar Bakri, Desa Sungaitaib, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/9/2022) lalu.
# Baca Juga :IRT di Banjarbaru Nekat Simpen 28 Paket Sabu di Kotak Kaca Mata, Beli dari Acil M
# Baca Juga :Ditangkap Petugas Polres Tabalong di Tepi Jalan, Galon Mengaku Beli Sabu dari Kaltim
# Baca Juga :TERNYATA Tak Hanya Kapolsek Berpangkat AKP yang Pakai Sabu, 3 Polisi Polsek Ini Juga Konsumsi Narkoba
# Baca Juga :Pemuda di Kotabaru Diringkus Polisi Pulaulaut Barat, Gara-gara Bawa 2 Paket Sabu
Polisi menangkap KM karena diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dibenarkan Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Rabu (7/9/2022).
Menurut Nur Alam, selain mengamankan pelaku warga Jalan Gunung Ulin, RT 04, RW 02, Desa Sungaitaib, Kecamatan Pulaulaut Utara, pihaknya juga menyita barang bukti sabu seberat 1,43 gram.
Selain itu turut disita uang tunai Rp 1,7 juta, satu pax plastik klip, alat perangkat nyabu berupa pipet kaca, handpone dan barang bukti lainnya.
Nur Alam menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal pada saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, KM sering mengedarkan sabu.
Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Ditambakan Nur Alam, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti.
Namun dilakukan pemeriksaan urine pelaku yang positif mengandung methafetamin.
Kepada anggota, KM mengaku ada menyimpan sabu di sebuah tempat di jalan Gunung Ulin, Desa Sungaitaib. Petugas menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan ditemukan sabu 1,43 gram.
Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial AS.
Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







