BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Mengungkap motif pembunuhan kakak ipar, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan rekonstruksi adegan yang dilakukan oleh pelaku MH (38), Selasa (6/9/2022).
Kasus penusukan itu sendiri, seperti dikutip di banjarmasinpost.co.id, terjadi pada 9 Juli 2022 di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Total ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus itu kakak ipar ditusuk oleh sang adik ipar.
# Baca Juga :SADIS, Bocah SD di Deli Serdang Dibunuh Pamannya saat Belajar di Kelas, Guru dan Temannya Histeris
# Baca Juga :REKONSTRUKSI di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bakal Hadirkan Semua Tersangka Pembunuh Brigadir J
# Baca Juga :Lulusan Akpol Terbaik Ini Ikut Dicopot karena Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
# Baca Juga :Kapolri Listyo Sigit Tiba di DPR untuk Jelaskan Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo
Dalam rekonstruksi tersebut ada tiga orang saksi, pelaku dan korban yang diperankan oleh anggota Polres HSS
Kepala Satreskrim Polres HSS, AKP Matnur, menyebut ada 14 adegan. Bahkan, dalam adegan juga jelas bagaimana pelaku menusuk korban.
Penyebabnya, yakni korban hanya menawari rokok kepada pelaku. Tawaran rokok ini justru berbuah tusukan di bagian pinggang.
Pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Sebenarnya, korban sempat lari. Namun, berhasil dikejar oleh pelaku.
Mendengar ada keributan, istri korban membuka pintu rumah. Dia terkejut karena suaminya memegang bagian pinggang yang berdarah, sambil lari.
Kemudian, sang suami ditemukan sudah tergeletak di teras rumah tetangga, yakni Hamdani.
Sang istri sempat meminta pertolongan. Tetapi korban diperkirakan sudah meninggal akibat luka tusuk.
Sementara itu, pelaku sempat kabur. Namun kemudian, dapat ditangkap petugas.
Masih kata Matnur, berdasarkan visum psikiatrum dokter jiwa di RSUD Brigjen H Hasan Basry Kota Kandangan adalah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat psikotis.
Meski sudah dinyatakan gangguan jiwa, tapi proses hukum berlanjut. Pasalnya, pelaku sudah pernah mengamuk dan melukai warga yang kemudian berakhir dengan perdamaian antar kedua pihak.
Tak ingin terulang, maka proses kasus kali ini berlanjut di polres. Sedangkan yang dapat memutus bebas, rehabilitasi ke rumah sakit jiwa, hanya pengadilan.
Saat ini, pelaku diamankan di ruang isolasi khusus di Polres HSS. “Setelah ini, berkas kami limpahkan,” katanya.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







