BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Masyarakat Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan beberapa hari ini dibikin heboh dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kehebohan itu bertambah dengan kenaikan tarif air bersih dari PTAM Intan Banjar, dari harga Rp 20 ribu menjadi Rp 90 ribu.
Kenaikan tarif baru ini secara resmi disampaikan dalam konferensi pers, di Aula Intan 3, Kantor PTAM Intan Banjar, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Konferensi Pers PTAM Intan Banjar terkait penyesuaian tarif air bersih dari harga Rp 20 ribu menjadi Rp 90 ribu.
# Baca Juga :Kepala BKKBN RI Tinjau Kampung KB Cempaka Banjarbaru, Begini Tanggapannya
# Baca Juga :Budidaya Tanaman Purun, Jadi Solusi UMKM Kampung Purun Banjarbaru Atasi Kesulitan Bahan Baku
# Baca Juga :Pemerintah Kota dan Wakil Rakyat Banjarbaru Satu Suara Wujudkan Banjarbaru ‘JUARA’
# Baca Juga :Cegah Varian Baru, Binda Kalsel Gelar Vaksinasi di Lapangan Murjani Kota Banjarbaru Minggu Pagi
Dalam konferensi pers, Direktur Umum PTAM Intan Banjar H Abdullah Saraji sampaikan langsung rilis terkait kenaikan tarif air bersih dengan mengundang awak media.
Abdullah dalam rilisnya menyampaikan bahwa PTAM Intan Banjar selama 10 tahun belum melakukan penyesuaian tarif air bersih.
“Namun dengan berat hati, perhitungan matang, serta kebutuhan biaya operasional yang mendesak akhirnya diputuskan melakukan kenaikan tarif,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar memiliki kewajiban membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan sebesar 3,2 Milyar perbulan.
“Dengan rincian 1,5 Milyar ke Banjarbakula, dan 1,7 Milyar kepada Drupadi Intan Banjar,” katanya.
Soal kenaikan tarif air bersih Abdullah mengambil contoh dengan pelanggan Kelompok II (RT A3).
Pada tarif baru pelanggan dikenakan biaya 90 Ribu perbulan dengan pemakaian 10 meter kubik atau dibawah standar tersebut.
Sedangkan pada tarif lama, dengan biaya tetap sebesar 20 Ribu ditambah dengan total tagihan Rp54 ribu untuk pemakaian 10 Meter Kubik, sehingga pelanggan perlu membayar biaya sebesar Rp74 ribu.
Sehingga dengan contoh diatas selisih kenaikan tarif baru dengan tarif lama sebesar 15 Ribu Rupiah.
Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan diatas standar 10 Meter Kubik tadi hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja.
“Artinya ini akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Namun kita tetap menghimbau pelanggan agar tetap bijak menggunakan air bersih agar tagihan tidak terlalu tinggi.” Ujarnya.







