Ia juga menambahkan berdasar regulasi pemerintah melalui Permendagri No. 21 Tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 Meter Kubik perbulan atau 60 Liter perorang perhari.
Dengan alasan tersebut, PTAM Intan Banjar menaikan tarif air bersih dari harga Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu per 10 meter kubik atau 60 liter perorang.
Dalam hal ini, PTAM Intan Banjar selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam peningkatan layanan serta kualitas distribusi air bersih di masyarakat.
Sehingga senada dengan penyesuaian tarif maka akan selalu ditingkatkan pula kualitasnya untuk masyarakat.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







