FAKTA Puluhan Dus Oli Palsu Diamanan Polisi Tabalong, Berawal dari Pengaduan Yamalube

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dugaan penggunaan merek dagang secara melawan hukum atau tanpa hak pada produk oli berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Dalam pengungkapan ini puluhan dus pelumas berhasil diamankan dan disita petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (30/8/2022).

Untuk lakukan pengungkapan ini petugas sampai bergerak ke Banjarmasin untuk membongkar dua lokasi penyimpanan diduga milik penyuplai ke Tabalong.

# Baca Juga :Palsukan SIM, KTP hingga kta Kelahiran, Pemuda di Tanahbumbu Dibekuk Unit Reskrim Simapng Empat

# Baca Juga :Miras Palsu Membawa Maut, Puluhan Tewas di India Setelah Menenggak Alkohol

# Baca Juga :VIRAL Pelanggan Dituduh Pasang Meteran Palsu dan Didenda Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

# Baca Juga :Belanja Online hingga Rp 23 Juta, Baru Ketahuan Pria di Tabalong Gunakan Bukti Transfer Palsu

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi pihak Yamalube dengan kuasa hukumnya Ignasius Laya terkait adanya pihak yang menggunakan merk dagang mereka, pada Senin (29/8/2022).

“Usai menerima laporan pihak Yamalube, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah mobil box yang dikemudikan oleh YN (43) warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, saat membawa puluhan botol oli palsu tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) seperti dikutip di jejakrekam.com.

YN diamankan di jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. “Dari pengakuan YN, barang-barang tersebut merupakan miliknya yang dibelinya dari RZ di Banjarmasin,” bebernya.

Oli-oli tersebut kemudian tambahnya dikirimkan melalui ekspedisi kepada YN yang selanjutnya akan di pasarkan di wilayah Tabalong dan Palangkaraya.

Selain dari tangan YN, petugas juga mendapati oli-oli tersebut di sebuah toko onderdil milik RS (54) yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (30/8/2022).

Oleh RS barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial DD yang juga berada di Banjarmasin. Oli diduga palsu tersebut juga akan dijual kepada konsumen di wilayah Tabalong.

Dari keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan gudang yang menyimpan puluhan dus berisi oli yang diduga palsu tersebut.

Gudang tersebut berada di Jalan A Yani KM 2 Kota Banjarmasin, yang diakui kepemilikannya oleh DD (35) warga Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (1/9/2022).

Selain gudang milik DD, petugas juga menemukan gudang oli palsu di Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang diakui kepemilikannya oleh RZ (35), Jumat (2/9/2022).

Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk dagang orang lain.

“Puluhan dus oli tersebut telah disita dan diamankan di Polres Tabalong dan keempat pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi, hingga adanya berita acara saksi ahli dari direktur merek dan indikasi geografis Ditjen HKI Depkumham RI, untuk perbuatan yang dilakukan oleh ke 4 pria tersebut, dapat dibenarkan atau tidak menurut hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com