Kepastian autopsi dilakukan setelah kedua orang tua korban bersedia jasad anaknya dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti dari meninggalnya AM.
“Keluarga insyaallah bersedia, karena sudah diskusikan tadi jadi kita putuskan harus autopsi besok (8/9/2022) sekira pukul 9 WIB,” jelasnya.
Lanjut Titis, menurutnya, ia telah berkomunikasi dengan pihak penyidik terkait proses yang akan dilakukan terhadap AM.
“Sampai sejauh ini dibahas, mereka butuh tidak terlalu banyak dan tidak sedetailnya, namun polisi hanya melihat dan menemukan penyebab kematiannnya saja,” terang dia.
Kata Titis, Proses BAP yang dilakukan penyidik Polres Ponorogo sendiri dilakukan kurang lebih dua jam lamanya.
“Sempat kita hentikan (BAP), fokus autopsi, awalnya keluarga agak berat untuk dilakukan autopsi terhadap anaknya, akan tetapi setelah tadi keluarga Sholat Ashar dan minta petunjuk dan berdialog secara kebatinan dengan anaknya, akhirnya diputuskan bersedia untuk otopsi,” ungkap Titis.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







