Dia memberi perhatian khusus mengenai pemerataan layanan pendidikan ini karena menurutnya ketimpangan sarana pendidikan dan sumberdaya pendidikan berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi wilayah dalam jangka panjang.
Dengan sendirinya akan berdampak pula pada ketimpangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah dan nasional.
BACA JUGA :
LPPM ULM Banjarmasin Gerakkan Sosialisasi Pembinaan Terhadap Wirausaha Baru
Rekonstruksi pembangunan sektor pendidikan yang dijamin oleh UU harus berkeadilan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua anak bangsa.
“UU Sisdiknas nantinya harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk setiap anak bangsa terutama anak-anak dari kalangan fakir miskin,” tukas pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan ini.
Oleh karena itu, Profesor Alim Bachri menghimbau agar RUU Sisdiknas tetap mempertahankan 20 persen kuota mahasiswa baru yang berasal dari masyarakat kurang mampu. Kampus seyogyanya juga tidak diperbolehkan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu terkait otonomi kampus, Regional Chief Economist Bank BNI 46 Wilayah Banjarmasin ini berpendapat bahwa kemandirian perguruan tinggi merupakan pilihan
kebijakan yang sangat strategis. Kebijakan yang mendukung percepatan akselerasi perguruan tinggi menjadi episentrum pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Menurut Profesor Alim Bachri, kemandirian perguruan tinggi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab dengan berbagai langkah strategis, terutama yang terkait dengan peningkatan entrepreneurship.
“Perguruan tinggi yang mandiri membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan skill manajerial yang baik sehingga mampu mengkapitalisasi semua sumberdaya yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk menjadi sumber income,” paparnya.







