BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin meminta agar pihak PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar mengembalikan tarif air bersih seperti sebelumnya.
Pasalnya, kenaikan tarif PT PTAM Intan Banjar dinilai memberatkan warga, terutama yang tinggal di Kota Banjarbaru.
Menurut Wali Kota Aditya, ia banyak mendapat aduan warga terkait kebijakan kenaikan tarif PTAM Intan Banjar tersebut.
# Baca Juga :Banjarbaru Bakal Kirim Ratusan Atlet ke Porprov 2022 di Kandangan HSS
# Baca Juga :Lewat Mall Pelayanan Publik, Banjarbaru Raih Juara 2 Kalsel Innovation Award 2022
# Baca Juga :Serahkan Hand Traktor ke Petani, Wali Kota Banjarbaru: Bentuk Kepedulian Pemerintah
# Baca Juga :Gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan Anak, Ini yang Diinginkan Pemko Banjarbaru
Wali Kota pun langsung mengirimkan surat bernomor 180//Setda/2022 itu menyampaikan tentang keluhan masyarakat Kota Banjarbaru terhadap kenaikan beban tarif tetap yang baru.
Sebab, pada beban tarif tetap yang baru tersebut pemakaian kurang dari dari standar pokok atau dibawah 10 meter kubik tetap dikenakan tarif beban baru.
Menurutnya, dengan dikenakannya tarif baru sangat membebani masyarakat sebab ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19.
“Sehubungan dengan adanya keluhan di masyarakat Kota Banjarbaru terkait kenaiakn biaya beban tetap air minum yang pemaiakaniannya kurang dari standar kebutuhan pokok air minum (kurang dari atau sama dengan 10 meter kubik) pada PT Air Minum yang dianggap belum tepat dan memberatkan, karena ditetapkan pada saat pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi,” katanya, seperti dikutip di kanalkalimantan.com.
Sebelumnya, PTAM Intan Banjar dalam menaikkan tarif dengan berbagai alasan. PT Air Minum Intan Banjar mengkalim tidak melakukan penyesuaian tarif air bersih selama 10 tahun terakhir.
Namun karena saat ini biaya operasional yang dinilai sudah cukup tinggi, akhirya manajemen PTAM Intan Banjar menyebutkan dengan berat harus memutuskan untuk menaikkan tarif.
10 tahun menurut PTAM Intan Banjar bukanlah waktu yang sebentar bagi mereka untuk tidak menaikkan tarif air bersih.
Kendati demikian, dijelaskan bahwa kenaikkan tarit diputuskan melalui proses perhitungan yang sangat hati-hati dan matang. Sehingga perbandingan tarif lama dan tarif baru tidak terlalu jauh.
Direktur Umum PTAM Intan Banjar, Abdullah Saraji, menjelaskan secara terbuka, kewajiban pihaknya membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Belum lagi, ujar Abdullah Saraji sekarang ini banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan.








