Sosper Pola Tarif Pelayanan RSJ Sambang Lihum di Kusan Hilir, Paman Yani Ingatkan Bahaya Narkoba

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, mengingatkan bahaya narkoba dan meminta agar orangtua mengingatkan anaknya untuk menjauhi benda haram tersebut.

Hal itu disampaikan Yani Helmi, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/9/2022) siang.

Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani mengatakan, selain menyosialisasikan Pola Tarif Pelayanan RS Sambang Lihum, dirinya juga punya misi lain yakni pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat.

BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Pengelolaan SPBN Batulicin Diserahkan ke Koperasi Agar Nelayan Bisa Dapatkan Solar Bersubsdi

“Cegah, tangkal pemakaian narkoba ini sangat perlu dilakukan. Terlebih pada saat pandemi COVID-19. Hal ini terbukti dengan banyaknya tingkat hunian di RSJ Sambang Lihum kasus narkoba,” katanya.

Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, kondisi tersebutlah yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi ini.

“Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan oleh RSJ Sambang Lihum sebagai penyedia layanan baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), pasien rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya,” katanya.

Dia menyebutkan, melalui sosialisasi ini juga diharapkan para orangtua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya agar menjauhi segala bentuk narkoba.

“Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan,” ujar Paman Yani.