1.825,89 Gram Sabu dan Ineks Dimusnahkan, BNN Kalsel: di Banjarmasin Permintaan Narkoba Tinggi

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.825,89 gram dan 399 butir ineks atau ekstasi.

Pelakunya berinisial F (36) ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Kelayan A, Gang Kenanga, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin bersama temannya MY (26).

# Baca Juga :Pengedar Sabu Ini Digelandang ke Polres Kotabaru Gara-gara Urine Positif Sabu

# Baca Juga :IRT di Banjarbaru Nekat Simpen 28 Paket Sabu di Kotak Kaca Mata, Beli dari Acil M

# Baca Juga :TERNYATA Tak Hanya Kapolsek Berpangkat AKP yang Pakai Sabu, 3 Polisi Polsek Ini Juga Konsumsi Narkoba

# Baca Juga :Ditangkap Petugas Polres Tabalong di Tepi Jalan, Galon Mengaku Beli Sabu dari Kaltim

Mereka tertangkap tangan ketika tengah menyimpan, menyembunyikan dan mengedarkan sabu dan ineks.

Selanjutnya, petugas juga berhasil membekuk AN (36), warga Jalan Kertak Baru, Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 5,89 gram, di Jalan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Totok Lisdiarto mengatakan, pengembangan terus kita lakukan untuk mengungkap siapa bandar besar di balik para pengedar barang haram itu.

“Rencananya sabu ini diedarkan di Banjarmasin karena permintaan di sini cukup tinggi. Sabu ini didistribusikan melalui jalur darat dengan rute Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim) hingga sampai di Kalsel,” ungkap Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam jump apers di Aula Kantor BNN Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Senin (12/9/2022), seperti dikutip di jejakrekam.com.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita itu kemudian dimusnahkan BNN Provinsi Kalsel dengan cara diblender. Turut dimusnahkan sabu seberat 25,18 gram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin (BNNK Banjarmasin).

Pemusnahan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Reserse (Dit Resnarkoba) Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kepala Lapas Kelas IIA (Teluk Dalam) Banjarmasin dan perwakilan BPOM di Banjarmasin.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com