Sekda Tanbu Ambo Sakka : Anggota BPD Dilarang Jadi Pelaksana Proyek dan Pengurus Parpol

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022) , sebagaimana dikutip dari radio-swarabersujud.com, anggota BPD Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kasnah mengatakan, pihaknya sudah memahami semua larangan tersebut.

BACA JUGA :
Sekda Ambo Sakka Ajak Anak-anak di Kabupaten Tanah Bumbu Rajin Gosok Gigi

BPD, menurut Kasnah, memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia berharap, fungsi tersebut menjadi peran penting terhadap pembangunan desa sebagaimana BPD merupakan mitra Kepala Desa, jangan sampai peraturan yang ditetapkan pemerintah desa tidak melalui persetujuan musyawarah desa.

Kalimantanlive.com/desy
Editor : elpian