Sekda Tanbu Ambo Sakka : Anggota BPD Dilarang Jadi Pelaksana Proyek dan Pengurus Parpol

BATULICIN, Kalimantanlive.com — Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menegaskan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) dilarang sebagai pelaksana proyek desa, dan menjadi pengurus partai politik, serta pengurus organisasi terlarang.

Hal tersebut merupakan dua dari sembilan larangan yang dikeluarkan Sekda Ambo Sakka terhadap anggota BPD sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:
Sekda Ambo Sakka dan Forkopimda Tanbu Ikuti Peringatan Hari Jadi ke-72 Provinsi Kalsel Secara Virtual

Sesuai dengan pasal 18, sebut Ambo Sakka, diantaranya dilarang sebagai pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, pengurus organisasi terlarang.

Selain itu, dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa, melanggar sumpah janji jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Selain itu juga, dilarang menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain sehingga dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan BPD dan merugikan kepentingan umum yang dapat meresahkan, mendeskriminasi warga atau golongan masyarakat,” kata Sekda Ambo Sakka, seperti dikutip radio-swarabersujud.com.

Ambo Sakka menghimbau, kepada seluruh camat di wilayahnya untuk melakukan pengawasan terhadap hal yang menjadi larangan Anggota BPD setempat, untuk menjaga kualitas dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa.