Anggota Tim Buser Polres Kotabaru Tembak Pelaku Penganiayaan, Cekcok saat Pesta Miras

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru membekuk kawanan pelaku penganiayaan hingga menewaskan Ahmad (39), Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 23.15 Wita.

Para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut diringkus di Jalan Mufakat, Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Penangkapan empat pelaku dipimpin langsung KBO Satreskrim Ipda Kitty Tokan, berselang sehari setelah menganiaya korban pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wita dinihari.

# Baca Juga :Jumlah Korban Bertembah, Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Bak Misteri, Hari Ini Jasad AM Diautopsi

# Baca Juga :Kematian Brigadir J Diduga karena Penganiayaan dan Pembunuhan, Keluarga Ungkapkan Fakta Baru

# Baca Juga :Diduga Alami Penganiayaan, dalam Kurun Satu Tahun 18 WNI Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia yang Digambarkan Seperti Neraka

# Baca Juga :Pasutri Tewas di Rumah Dukun di Sulsel, Warga Ngamuk Lakukan Penganiayaan Pakai Sajam hingga Keluarkan Pistol

Seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com, penganiayaan terjadi di Jalan Tanah Rata, RT 10, RW 03, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru.

Keempat tersangka diringkus adalah, MS (29) warga Jalan Tanah Rata, RT 10/03, Desa Baharu Utara.

Kemudian MR (21) warga Jalan Tanah Rata, RT 10/03, Desa Baharu Utara.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, MD (20) warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kotabaru dan tersangka RA (19) warga Jalan Tanah Rata, RT 10/03, Desa Baharu Utara Kotabaru.

Selain mengamankan para tersangka, anggota juga mendapati barang bukti pisau tanpa gagang yang diduga digunakan para pelaku saat menganiaya korban.

Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil SIK membenarkan, anggotanya dipimpin KBO Satreskrim Ipda Kitty Tokan meringkus para tersangka.

Menurut Jalil, salah satu dari tersangka yakni MS didor.

Tindakan tegas dan terukur dilakukan, saat akan ditangkap MS berusaha melarikan diri.

MS juga telah dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra.

Jalil menambahkan, hasil interogasi tersangka mengaku sebelum kejadian korban dan para tersangka mengadakan pesta miras di rumah salah seorang tersangka berinisial MR.

Saat pesta miras tersebut korban dan tersangka MD terlibat cekcok mulut dan baku hantam dengan korban, namun sempat dilerai tersangka lain.

Setelah kejadian itu korban pulang ke rumah tidak jauh dari rumah salah seorang tersangka.

Berselang 30 menit, korban kembali ke lokasi membawa senjata tajam jenis kapak dan mengamuk di rumah tersangka MR.

Tersangka MR mengaku, melihat korban mengamuk, MR menggiring korban keluar rumahnya.

Saat di luar rumah, MR mengambil kayu balok.