Gelapkan Mi Instan Rp 188.907.744, Pelaku Ditangkap Usai Perusahaan Lakukan Audit

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Tersangka penggelapan barang milik salah satu perusahaan di Kabupaten Tapin, berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Tapin bersama personel Polsek Bungur.

“Awalnya pihak Polsek Bungur menerima laporan kehilangan barang perusahaan berupa mi instan sebanyak 1.686 karton,” kata Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.

# Baca Juga :Pencuri Ambulans Pemkab Banjar Ternyata Warga Keraton dan Ditangkap di Sungai Rangas

# Baca Juga :Berkali-kali Lakukan Pencurian, Tukang Embat Material Menara di Tabaalong Akhirnya Terciduk

# Baca Juga :Kakek Pencuri Kelopak Mata dan Kulit Alis Jenazah di HST, Ternyata Dipercaya Bisa Sembuhkan Penyakit

# Baca Juga :Pencuri Dompet di Pasar Murung Pudak Dilepas, Polisi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Menurut AKP Agung Setiawan, mi instan yang digelapkan tersangka memiliki nilai jual sebesar Rp. 188.907.744.

AKP Agung mengatakan mi instan yang digelapkan tersangka milik PT Intiboga Mandiri, pada Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 21.50 Wita.

“Mi instan tersebut kemudian diketahui hilang setelah pihak perusahaan mengirim tim audit internal untuk mencek Gudang Indomie Depo Rantau,” jelasnya, Rabu (14/9/2022).

Agung mengatakan setelah dilakukan penghitungan oleh tim audit ternyata ada selisih mie instan dari laporan perusahaan sekitar 1.686 dan total kerugian Rp.188.907.744.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku penggelapan barang perusahaan merupakan salah satu pegawai di sana berinisial AKR,” lanjutnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Sub Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com