Lebih lanjut kata Presiden, pemerintah pusat sendiri sudah membuat aturan bahwa, sebesar 2 persendari alokasi dana transfer umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di daerah bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka meredam dampak kenaikan harga BBM.
“Ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM. 2 persen bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan. Nelayan misalnya harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka, ojek misalnya ini juga menggunakan BBM bisa di bantu dari subsidi ini,” katanya.
sumber : riliskalimantan
Editor : elpian







